Korupsi Pengadaan Buku, Rekening Staf Kejari Buleleng Dijadikan Penyinggah

Rabu, 06 Desember 2023 20:57 WITA

Card image

Direktur CV Aneka Ilmu Haji Suwanto bersama mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi saat tiba di pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (6/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

Sementara itu Ni Putu Leni selaku staf Kejari Buleleng yang turut menjadi saksi juga mendapat perlakuan serupa.

Sama seperti yang diingkapkan Manik, rekening Putu Leni dipinjam. “Ada dana masuk Rp 766 juta disuruh transfer ke bank. Kemudian masuk lagi dana ke rekening saya Rp 900 juta masuk lagi dana tersebut saya transfer lagi sesuai keinginan terdakwa," ujarnya.

Ida Komang Astika turut dihadirkan sebagai saksi juga menyebut bahwa nomor rekeningnya dipinjam oleh terdakwa.

“Dia (eks Kajari Buleleng, Red) menanyakan apakah ada rekening BRI saya jawab ada rekening di BRI setelah diberikan rekening itu kemudian ada dana masuk saya langsung transfer ke rekening Bank Mandiri. Setelah itu ada uang masuk lagi Rp 900 juta saya langsung kirim hari itu juga," ungkap Ida Komang Astika.

Pada persidangan Rabu ini juga dihadirkan saksi dari lingkungan Kejari Buleleng lainnya yakni I Gede Rio Indra, Gede Darmiawan dan Ida Bagus Kadek Ari Wijaya.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktur CV Aneka Ilmu yakni Haji Suwanto terbukti melakukan korupsi mengenai pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng. Dalam perkara tersebut, menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya