Korupsi Pupuk, KPK Akhirnya Tahan Eks Dirjen Kementerian Pertanian

Jumat, 20 Mei 2022 21:45 WITA

Card image

Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim Pakai Rompi Tahanan KPK Digiring untuk Ditahan

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanuddin Ibrahim (HI) dijebloskan ke penjara setelah enam tahun berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan korupsi yang merugikan negara Rp12,9 miliar.

Hasanuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Dia sudah berstatus sebagai tersangka sejak Februari 2016. KPK menetapkan Hasanuddin sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran 2013.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HI," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).

Sesuai aturan, KPK akan menahan Hasanuddin Ibrahim selama 20 hari kedepan untuk masa penahanan pertamanya. Penahanan Hasanuddin terhitung mulai hari ini, 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022. KPK menahan Hasanuddin Ibrahim di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Hasanuddin diduga melakukan korupsi bersama dua orang lainnya. Dua orang lainnya itu yakni, PPK pada Dirjen Holtikultura Kementan, Eko Mardiyanto dan Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno (SR). Keduanya telah divonis bersalah dan terbukti merugikan negara sekira Rp12,9 miliar.

"Atas perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar," kata Karyoto.

Karyoto menjelaskan, awalnya, Eko Mardiyanto selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekira tahun 2012. Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah Hasanuddin untuk mengarahkan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana sebagai distributornya.

Selama proses pengadaan berjalan, Hasanuddin diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang. Di antaranya, dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P Tahun Anggaran 2012 turun.

Disamping itu, Hasanuddin diduga juga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar. Di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya