Usut Suap Izin Pembangunan AlfaMidi, KPK Periksa Para Kadis di Ambon

Jumat, 20 Mei 2022 16:36 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait izin persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon. Kali ini, penyidik memanggil para Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Adapun, para Kadis Pemkot Ambon yang dipanggil yakni, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sirjohn Slarmanat; Kadis Pendidikan, Fahmi Sallatalohy; Kadis Perhubungan, Robert Sapulette; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Demianus Paais.

Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Lucia Izaak; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Neil Edwin Jan Pattikawa; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay; serta Kepala Dinas PUPR, Melianus Latuihamallo.

"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Satbrimob Polda Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/5/2022).

Selain rombongan Kadis, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Nandang Wibowo selaku mantan Staf PT Midi Utama Indonesia; Jermias Fredrik Tuhumena selaku PNS Pemkot Ambon; Nunku Yullien Likumahwa selaku Sekretaris Walikota sejak 2011; Anthony Liando selaku Direktur Direktur CV Angin Timur.

Kemudian, Julien Astrit Tuahatu selaku Direktur CV Kasih Karunia; Julian Kurniawan selak Direktur PT Kristal Kurnia Jaya; Meiske De Fretes selaku Direktur CV Rotary; Nessy Thomas Lewa selaku serta Direktur CV Lidio Pratama. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya