Korupsi Uang Veteran, Pan Listia Divonis Tiga Tahun Penjara
Selasa, 11 April 2023 19:57 WITA
Pan Listia saat mengikuti sidang, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
Dengan demikian majelis hakim membebaskan terdakwa Darsana dibebaskan dari dakwaan tersebut. Meski membebaskan dari dakwaan kesatu primair, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair JPU.
Oleh karena itu Darsana dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Rabu, 24 April 2024
Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Ditangkap Kejati Jabar
Selasa, 05 Maret 2024
Lusa, KPK Bakal Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Sidang Korupsi Gereja
Selasa, 26 Maret 2024
Dituding Memeras, Tiga Komisioner KPU Raja Ampat Terancam Dilaporkan
Sabtu, 02 Maret 2024
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
Kamis, 25 April 2024
15 Petugas Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli Koruptor, Langsung Ditahan
Jumat, 15 Maret 2024
KPK Usut Dugaan Korupsi Ratusan Miliar terkait Pengadaan Fiktif di PT Telkom
Selasa, 21 Mei 2024
KPK Kembali Sita Mobil Terkait Pencucian Uang SYL, Kali Ini Jimny
Selasa, 21 Mei 2024
KPK Sita Rumah Mewah di Makassar Diduga Hasil Korupsi SYL
Kamis, 16 Mei 2024
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
Rabu, 15 Mei 2024
KPK Geledah Dua Kantor Dinas Pemprov Malut Cari Bukti Pencucian Uang Abdul Gani
Selasa, 14 Mei 2024
KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL
Selasa, 14 Mei 2024
KPK Sedang Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan PT Telkom
Senin, 13 Mei 2024
Komentar