Korupsi Uang Veteran, Pan Listia Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, 11 April 2023 19:57 WITA

Card image

Pan Listia saat mengikuti sidang, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

Dengan demikian majelis hakim membebaskan terdakwa Darsana dibebaskan dari dakwaan tersebut. Meski membebaskan dari dakwaan kesatu primair, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair JPU. 

Oleh karena itu Darsana dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Agung 
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya