KPK Ajak Ciptakan Vaksin Antikorupsi saat Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN - PAC di Kamboja

Selasa, 22 November 2022 11:26 WITA

Card image

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menanda tangani pembaharuan Nota Kesepahaman tentang kerja sama pencegahan dan pemberantasan korupsi ASEAN Parties Against Corruption, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ist)

Males Baca?


KAMBOJA - Indonesia yang diwakili Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menanda tangani pembaharuan Nota Kesepahaman tentang kerja sama pencegahan dan pemberantasan korupsi ASEAN Parties Against Corruption. 

Penandatanganan (Memorandum of Understanding on Cooperation for Preventing and Combating Corruption) dilakukan oleh 10 Ketua/Wakil dari Lembaga Antikorupsi di ASEAN pada saat pertemuan ke 18 Ketua/Kepala Lembaga Antikorupsi se-ASEAN yang tergabung dalam ASEAN - PAC.

Firli Bahuri dalam kesempatan tersebut memaparkan sejumlah strategi KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, mulai dari pendidikan, pencegahan hingga penegakan hukum

KPK juga telah membuat strategi nasional pendidikan antikorupsi yang dibagi ke dalam empat bidang intervensi yaitu pada pendidikan dasar dan menengah, perguruan tinggi, sekolah layanan pemerintah dan di dalam ekosistem pendidikan itu sendiri.

"Dalam dua tahun terakhir, KPK telah melakukan pengawasan pelaksanaan pendidikan antikorupsi di semua tingkat pendidikan, serta sekolah-sekolah negeri. Selanjutnya KPK berkolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyertaan pendidikan antikorupsi di semua tingkat,” jelasnya, Selasa (22/11/2022).

Ia juga memaparkan, dari sisi pencegahan di tahun 2021 KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun. KPK melakukannya berdasarkan kajian tata kelola dari program bantuan sosial Covid-19 dan bantuan tunai dalam rangka pandemi Covid-19.

Firli juga menyampaikan statistik penindakan kasus korupsi yang dilakukan sejak Januari sampai dengan Oktober 2022.

{bbseparator}

"KPK melakukan 104 penyelidikan, 111 penyidikan, 101 penuntutan, dan 88 eksekusi kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga menyampaikan capaian pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi pada periode tersebut sebesar Rp400,28 miliar," bebernya.

Ditambahkan, pihaknya mengajak negara-negara ASEAN untuk meningkatkan kerja sama upaya pemberantasan korupsi karena saat ini ASEAN yang sudah menjadi satu keluarga, harus saling membantu dalam penanggulangan tantangan bersama, termasuk korupsi. 

Memerangi korupsi diyakini KPK sebagai perwujudan cita-cita para pendiri negara-negara di ASEAN, yaitu menciptakan wilayah yang sejahtera dan stabil.

"Kita menghadapi tantangan bersama untuk mewujudkan visi dari para founding fathers kita untuk menciptakan wilayah yang sejahtera dan stabil. Korupsi menghambat perkembangan sosial-ekonomi kita dengan mencuri dari orang miskin dan memperlambat perkembangan sumber daya manusia,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Firli berharap penanda tanganan MoU ASEAN-PAC dapat digunakan untuk mempromosikan road map antikorupsi 2045 yang digagas KPK, melalui kolaborasi di bidang pendidikan, pencegahan dan penegakan hukum. 

"Kami mengajak kita untuk bersama-sama menciptakan vaksin antikorupsi dengan mendorong transparansi tata kelola yang baik di negara masing-masing,” kata Firli.

(Saldi)


Komentar

Berita Lainnya