KPK Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe

Jumat, 27 Oktober 2023 21:00 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

Hakim Rianto juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Pidana tambahan tersebut berupa kewajiban Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,6 miliar) dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap Hakim Rianto 

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Serta, pencabutan hak politik selama 5 tahun," imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Lukas Enembe dianggap bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Lukas dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya