Korupsi Proyek BTS Kominfo, Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Bui

Rabu, 25 Oktober 2023 18:28 WITA

Card image

Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Johnny terbukti korupsi terkait penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2024).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Johnny G Plate. Johnny dituntut berupa denda sebesar R 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.

Tapi, jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang. Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun penjara. 

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa. 

Selain Johnny Plate, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya perkara ini, yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto

Tuntutan terhadap Johnny Plate lebih rendah dibanding terhadap Anang. Jaksa menuntut Anang dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun. Sementara Yohan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.

Sebagai informasi, Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp 17,8 miliar. 

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya