Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri 7 Jam Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Rabu, 25 Oktober 2023 08:53 WITA

Card image

Firli Bahuri Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri (Foto : Istimewa)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023). Firli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli telah merampungkan pemeriksaannya selama sekira tujuh jam. Namun, ia baru keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama sekira 10 jam. Pemeriksaan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB. Pemeriksaan selama sekira 10 jam itu diselingi dengan waktu istirahat. Sehingga, pemeriksaan inti hanya berjalan selama 7 jam.

"Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB. jadi kurang lebih tujuh jam dilakukan pemeriksaan, tadi sempat ada break, ishoma pada Dzuhur kemudian Ashar dan Maghrib," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023), malam.

Lebih lanjut, kata Ade, pihaknya juga telah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari KPK. Dokumen yang disita berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dokumen itu diserahkan langsung oleh staf KPK pada Senin (23/0/2023).

"Staf KPK RI sesuai dengan permintaan penyerahan dokumen atau pun surat yang dilayangkan oleh penyidik untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023. telah diserahkan beberapa dokumen maupun surat kepada penyidik subdittipikor ditreskrimsus pmj di lantai 21 gedung promoter PMJ," beber Ade.

"Mendasari penetapan izin khusus penyitaan yang telah didapatkan oleh penyidik dan selanjutnya setelah diserahkan, kemudian dilakukan penyitaan atas beberapa dokumen maupun surat yang diminta oleh penyidik," sambungnya.

Awalnya, Firli Bahuri memang diagendakan diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Namun kemudian, staf KPK bersurat memohon agar Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri. Hingga saat ini, kata Ade, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Jadi total sampai dengan hari ini, sebanyak 54 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan dan saat ini dari hasil pemeriksaan nanti akan kami lakukan konsolidasi untuk kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan pada malam hari ini," ujarnya.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya saat ini sedang menyidik kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya