Presiden Jokowi Hingga Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK, Terkait Apa?
Senin, 27 Mei 2024 05:38 WITA

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara Melaporkan Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/10/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Sejumlah pihak yang dilaporkan ke KPK di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Mereka dilaporkan berkaitan dengan putusan batas usia minimal capres-cawapres.
"Melaporkan dugaanya tadi kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK, Anwar (Usman), juga Gibran (Rakabuming), dan Kaesang (Pangarep), dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui bahwa bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah menerima surat laporan tersebut. Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya bakal seera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali Fikri dikonfirmasi terpisah.
"Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat di butuhkan diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada disekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya," sambungnya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan uji materi batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Majelis hakim konstitusi menyatakan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut menjadi polemik di masyarakat. Sebab, putusan tersebut memberikan jalan mulus bagi Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Bakal Balon Wakil Presiden (Bacawapres) Prabowo Subianto. Erick mewakili TPDI menilai ada kejanggalan atas putusan tersebut.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar