Presiden Jokowi Hingga Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK, Terkait Apa?

Selasa, 24 Oktober 2023 08:59 WITA

Card image

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara Melaporkan Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/10/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Sejumlah pihak yang dilaporkan ke KPK di antaranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Mereka dilaporkan berkaitan dengan putusan batas usia minimal capres-cawapres.

"Melaporkan dugaanya tadi kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK, Anwar (Usman), juga Gibran (Rakabuming), dan Kaesang (Pangarep), dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui bahwa bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah menerima surat laporan tersebut. Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya bakal seera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali Fikri dikonfirmasi terpisah.

"Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat di butuhkan diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada disekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya," sambungnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan uji materi batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Majelis hakim konstitusi menyatakan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut menjadi polemik di masyarakat. Sebab, putusan tersebut memberikan jalan mulus bagi Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Bakal Balon Wakil Presiden (Bacawapres) Prabowo Subianto. Erick mewakili TPDI menilai ada kejanggalan atas putusan tersebut.

{bbseparator}

"Keterkaitan kami melaporkan ini ada dugaan adanya beberapa gugatan sehubungan dengan masalah usia untuk menjadi capres atau cawapres," ungkap

Erick menyoroti soal kedudukan Anwar Usman selaku ketua majelis konstitusi. Dia menyebut, Anwar dalam kedudukannya itu akan selalu berhadapan dengan presiden dalam memutus suatu perkara. Selain itu, salah satu yang turut menggugat batas usia minimal capres-cawapres adalah PSI dengan ketua umum, Kaesang Pangarep.

"Kemudian di dalam salah satu permohonan gugatan di MK ini menyebutkan nama Gibran," tutur Erick.

Oleh sebab itu, Erick menilai Anwar tak semestinya ikut menangani gugatan tersebut karena rawan konflik kepentingan mengingat punya hubungan keluarga dengan Jokowi, Gibran, dan Kaesang. Untuk mendukung laporannya ini, Erick menyampaikan sejumlah dokumen ke KPK.

"Ada kayak putusan dari MK ada beberapa yang diputus yang berkaitan dengan ini, kemudian ada juga laporan somasi kami kepada MK supaya sembilan hakim itu mundur dalam perkara ini, kemudian laporan kode etik. Kita berharap KPK tanggap cepat," ungkap Erick.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya