KPK Akhirnya Berhasil Penjarakan Mantan Panglima GAM Izil Azhar 

Kamis, 26 Januari 2023 05:52 WITA

Card image

Konpers Penahanan Tersangka Mantan Panglima GAM Izil Azhar yang Buron Lebih dari Empat Tahun, Rabu, (25/1/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

Sementara itu, kata Johanis, lkasi penyerahan uang dilakukan di rumah kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh. Lebih lanjut, Johanis mengatakan bahwa uang gratifikasi sejumlah Rp32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil. 

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," terang Johanis. 

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 
ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya