KPK Bakal Dalami Penggunaan Dana Otsus Papua Triliunan Rupiah 

Selasa, 17 Januari 2023 11:41 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media, Selasa, (17/1/2023) di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami penggunaan hingga penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua. KPK membuka peluang mendalami penggunaan dana otsus Papua tersebut lewat kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

"Terkait dengan hal itu kami pastikan,  KPK tidak juga berhenti pada informasi yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia menjabat sebagai gubernur, kami pastikan  juga terus kembangkan informasi dan data lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).

Untuk diketahui, dana otsus Papua sempat disorot Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud geram setelah mengetahui dana otsus senilai Rp1.000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak bikin masyarakat Tanah Tabi sejahtera.

"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," tegas Mahfud, (23/1/2023).

Di samping itu, KPK juga membuka peluang mengembangkan kasus Lukas Enembe ke dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pada perkara ini, KPK beberapa waktu lalu melakukan penyitaan emas batangan hingga mobil mewah yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar.

"Makanya kemudian kan kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk hari ini kami juga lakukan pemeriksaan saksi. Ke depan juga masih teru,  kemudian kami lanjutkan, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk terus mengembangkan fakta-fakta yang sebelumnya kami peroleh," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

{bbseparator}

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga  Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Reporter: Putra
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya