KPK Beri Empat Rekomendasi Terkait Pencegahan Korupsi RKP

Selasa, 14 Februari 2023 21:15 WITA

Card image

Ketua KPK saat menghadiri pertemuan tiga pihak, Selasa (14/2/2023). (Foto: Ali/KPK)

Males Baca?

Pertama, kerja sama antara Tim Governance, Risk, and Compliance (GRC) Bappenas dan KPK. Kedua, jual beli perkara perlu ditindaklanjuti dan dihilangkan, serta evaluasi pembiayaan penanganan perkara yang tidak efesien. 

Ketiga, mendorong perbaikan bukan hanya dari sisi regulasi, namun juga penguatan SDM lembaga penegak hukum (LBH) sebagai langkah awal upaya transformasi budaya hukum dan pencegahan korupsi dalam penegakan hukum.

Keempat, mendukung dan mendorong Badan Pertahanan Nasional (BPN) melakukan sertifikat tanah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Kelima, meninjau ulang perhitungan keberhasilan pemulihan asset hanya berdasarkan uang yang dikembalikan ke negara atau cash based. Terakhir, perkuatan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," kata Fikri.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, menyambut baik keterlibatan KPK dalam setiap rapat penyusunan perencanaan penganggaran. 

Melalui perencanaan penganggaran menjadi fondasi bagi capaian transformasi ekonomi Indonesia. Untuk mencapai itu lanjutnya, upaya perencanaan penganggaran diterapkan berdasarkan kinerja (performance budget) dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran. 

"Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, menjabarkan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024,” kata Suharso.

Menurutnya, sasaran pembangunan juga menjadi fondasi bagi capaian transformasi ekonomi Indonesia.

"Untuk mencapai itu, maka strategi pembangunan adalah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam hal ini adalah pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job,” ujarnya.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya