KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang Lukas Enembe ke Judi di Luar Negeri

Senin, 26 September 2022 10:48 WITA

Card image

Gubernur Papua Lukas Enembe diduga saat bermain judi, Kamis, (22/7/2022), (Foto: MAKI)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe. Utamanya, terkait dugaan pencucian uang Lukas Enembe ke rumah judi atau kasino di luar negeri.

Demikian ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri merespons beredarnya foto Lukas Enembe bermain judi di salah satu ruangan VIP kasino daerah Malaysia. Lukas Enembe diduga kerap bermain judi di kasino luar negeri seperti Malaysia dan Filipina.

"Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (26/9/2022).

Ali menjelaskan, ada macam-macam modus TPPU. Salah satunya, dengan menyamarkan atau membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, KPK akan mengusut aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas. Termasuk, adanya dugaan aliran uang ke judi.

"Modus TPPU inilah berbagai macam dan cara, satu diantaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," paparnya.

"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran tersebut," imbuhnya.

{bbseparator}

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (ads)


Komentar

Berita Lainnya