Lukas Enembe Minta Penundaan, KPK Tetap Jadwal Ulang Pemeriksaan Hari Ini

Senin, 26 September 2022 10:39 WITA

Card image

Gubernur Papua Lukas Enembe meminta penundaan pemeriksaan KPK, Senin, (26/9/2022), (Foto: sp)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta penundaan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan ulang hari ini. Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe mengklaim kondisi kliennya tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan Lukas Enembe. KPK tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan Lukas sebagai tersangka, hari ini. Lukas diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Iya. Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH nya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal jadwal ulang panggilan pemeriksaan Lukas Enembe, Senin (26/9/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (ads)


Komentar

Berita Lainnya