KPK Cegah 8 Pegawai BPK untuk Keluar dari Indonesia

Senin, 15 Mei 2023 17:00 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Diwawancara Wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) untuk bepergian ke luar negeri. Adapun, delapan dari 10 orang yang dicegah ke luar Indonesia merupakan Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau.

Delapan Pegawai BPK Riau yang dicegah ke luar negeri yakni, Ruslan Ependi; Odipong Sep; Dian Anugrah; Naldo Jauhari Pratama; Aidel Bisri; Feri Irfan; Brahmantyo Dwi Wahyuono; dan Salomo Franky Pangondian. Sementara itu, pihak swasta yang dicegah yakni, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada diwilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Ali menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan 10 nama tersebut ke Ditjen Imigrasi untuk dicegah ke luar dari Indonesia. Mereka dicegah untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Mei 2023.

"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ungkap Ali.

"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya