KPK Endus Adanya Mark Up Harga Alat Kesehatan Hingga 5.000 Persen

Jumat, 25 Agustus 2023 14:08 WITA

Card image

Dialog Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha Dalam Rangka Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha yang Digelar di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/8/2023), (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga alat kesehatan (alkes) mulai dari 500 persen hingga 5.000 persen. KPK menduga ada kongkalikong jahat antara penyelenggara negara dengan pengusaha terkait pengadaan alkes tersebut. 

Dugaan itu dibongkar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berdialog dengan asosiasi usaha dalam rangka mendorong pembangunan integritas pada dunia usaha yang digelar di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/8/2023), kemarin.

"Pada praktiknya penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan mark up harga mulai 500% hingga 5000% dari harga asli," kata Alexander Marwata melalui keterangan resminya, Jumat (25/8/2023).

Menurut Alexander, kesehatan merupakan sektor yang sangat rawan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada para pengusaha agar tidak ikut bermain praktik curang dalam pengadaan alkes. 

"Distributor itu menyediakan alat, tapi tidak ikut tender, jadi hanya memberikan dukungan. Tolong, karena bapak ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi juga ikut menjadi vendor. Masukan saja ke e-katalog, jadi enggak perlu pake lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Alexander juga berharap agar para pengusaha tidak ragu untuk melapor ke KPK jika menemukan adanya dugaan perbuatan korupsi di sektor kesehatan. KPK berjanji bakal melindungi para pelapor.

"Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain. Sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak-ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha," ucap Alex.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyoroti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendapat anggaran terbesar dari APBN. Kemenkes mendapat jatah APBN sebanyak Rp85,5 triliun pada 2023. Bahkan, untuk 2024 mendatang, anggaran kesehatan sudah ditetapkan sebesar 5,6% dari APBN yang mengalami kenaikan 8,1% dibanding 2023. 

Besarnya anggaran ini, menurut Ghufron, harus dikelola dengan baik agar tidak ada oknum yang menyelewengkan baik dari pihak penyelenggara negara maupun pihak swasta. Oleh karenanya, KPK mengedukasi para pelaku usaha agar tidak terjebak praktik tindak pidana korupsi di sektor kesehatan.

{bbseparator}

"Sejatinya, korupsi itu ada dua pihak, pihak pemberi dan penerima. Namun, kami selalu dianggap hanya menekan sektor penerima. Sehingga di pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan," ucap Ghufron.

KPK mencatat sejak 2004-2022 ada 373 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta, termasuk berasal dari sektor kesehatan. Angka ini, kata dia, lebih banyak ketimbang profesi lain di kasus serupa.

Ghufron menegaskan, sudah sepatutnya sektor kesehatan yang di dalamnya ada industri farmasi dan industri alat kesehatan, untuk bersinergi membawa Indonesia berdaulat dari sisi kesehatan dengan meningkatkan produksi dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa. 

“Mari ciptakan dunia kesehatan menjadi dunia yang berkepastian, dunia yang menyenangkan. Kebutuhan pengadaan barang dan jasa, tidak perlu sikut menyikut tapi dilakukan secara _fair_. Karena pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya, sehingga mari kita sama-sama perangi secara bertahap terutama di sektor kesehatan yang berhubungan dengan nyawa manusia,” tambah Ghufron.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya