KPK Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi Bansos Kemensos ke Penjara

Rabu, 23 Agustus 2023 21:00 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Sekaligus Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras di Kemensos, Rabu (23/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga dari enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Ketiga tersangka yang dijebloskan ke penjara tersebut yakni, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Dalam kesempatan ini, Alex, sapaan akrab Alexander Marwata juga turut mengumumkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan keenam tersangka tersebut.

"Pada tahap penyidikan KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ungkap Alex.

Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Diduga, masing-masing tersangka telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan orang lain. Dalam hal ini, Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar," kata Alex.

"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," sambungnya.

Kasus ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya