KPK: Kasus Korupsi Gereja di Mimika Tambah Lima Tersangka Baru

Senin, 21 Agustus 2023 21:36 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Bahkan, saat ini KPK sedang mengembangkan perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kembali menjerat lima tersangka baru. Kelima tersangka baru tersebut yakni, mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika, Marthen Sawy; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto.

Kemudian, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya. Kelima tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri masih enggan mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka baru tersebut. Ia hanya memastikan bahwa ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka.

"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

KPK baru akan mengumumkan secara lengkap nama tersangka baru tersebut sekaligus konstruksi perkaranya setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan perkara ini.

Sejalan dengan pengembangan perkara tersebut, KPK juga telah mencegah Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng untuk bepergian ke luar negeri. Eltinus Omaleng dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," jelas Ali.

KPK diketahui sempat menetapkan Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Saat itu, Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya