KPK Jerat 7 Tersangka Baru Suap Bupati Pemalang, Berikut Nama-namanya

Selasa, 14 Maret 2023 13:24 WITA

Card image

KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Selasa (14/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tujuh tersangka baru terkait kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Ketujuh tersangka baru itu dijerat hasil pengembangan fakta-fakta yang pernah terungkap di sidang jual beli jabatan dengan terdakwa Plt Sekda Pemalang, Slamet Masduki.

"Dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/3/2023).

KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh tersangka baru tersebut. Oleh karenanya, KPK pede untuk meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan ke tujuh nama-nama tersangka baru tersebut.

"Adapun identitas 7 orang  yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Ali.

"KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik dan berharap publik untuk dapat mengawal prosesnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketujuh tersangka tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya