KPK Kembali Tangkap dan Tersangkakan Eks Walkot Cimahi

Kamis, 18 Agustus 2022 14:49 WITA

Card image

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ditangkap dan Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, (17/8/2022), pagi.

Berbeda dengan kasus sebelumnya, kali ini Ajay ditangkap karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Ajay juga diduga menerima gratifikasi lainnya saat menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

Dugaan suap Ajay pernah terungkap dalam sidang Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Advokat Maskur Husain. Fakta sidang tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan Ajay sebagai tersangka setelah rampung menjalani masa hukuman sebelumnya.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).

KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan kembali Ajay Priatna sebagai tersangka. KPK memastikan mempunya bukti yang cukup terkait proses penyidikan Ajay.

"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," beber Ali.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya