KPK Panggil Dua Bos Perusahaan Terkait Kasus Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai

Selasa, 12 Desember 2023 13:00 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (12/12/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua bos perusahaan swasta terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka Eko Darmanto (ED), hari ini.

Adapun, dua bos perusahaan swasta tersebut yakni, Direktur PT Ardhani Karya Mandiri, Donny Misbahul dan Direktur PT Elite International, Wijaya Kusuma. Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Sherley Tafianoto dan Joeng Pie Lian.

"Hari ini (12/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/12/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar sejak 2009 ketika menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Awalnya, Eko Darmanto pada tahun 2007 menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai dari tahun 2007.

Selain itu, kurun waktu 2007 hingga 2023 Eko Darmanto juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko Darmanto diduga memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Eko Darmanto mulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Adapun, Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya