Eks Wali Kota Sorong Hingga Bupati Raja Ampat Dipanggil KPK

Selasa, 12 Desember 2023 12:35 WITA

Card image

Usut kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (12/12/2023). (Foto: Logo KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan serangkaian pemanggilan terhadap para saksi dalam rangka mengusut kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau; Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati; serta Plt Kepala BPKAD Kabupaten Bintuni, Laras Nuryani. Keterangan mereka dibutuhkan untuk proses penyidikan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

"Hari ini (12/12/2023) bertempat di Polres Sorong, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/12/2023).

Sehari sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi yakni, Gabriel Asem selaku Bupati Tambrauw; Roland Steven selaku Kepala BPKAD Tambrauw; Engelbertus Gabriel selaku Sekda Tambrauw; George Yarangga selaku mantan Pj Walikota Sorong; Ruddy Rudolph Laku selaku Pj Sekda Kota Sorong.

Kemudian, Muh Fadly Gamtohe selaku Auditor II Inspektorat Kota Sorong; Aryanti Sopia Kondologit selaku Kepala BPKAD Kota Sorong; serta Erna Rarbab selaku Kabid BPKAD Kota Sorong. Namun, belum ada update informasi terbaru soal pemeriksaan para saksi tersebut.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).

Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya