KPK Pastikan Surat Panggilan Pemeriksaan Yusuf Wonda Palsu

Kamis, 22 September 2022 13:35 WITA

Card image

Surat Palsu, (Foto: ist)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan yang beredar terhadap Wakil Ketua I DPRD Provinsi Papua, Yusuf Wonda, palsu. Salah satu yang dapat dipastikan bahwa surat tersebut palsu yakni, adanya kesalahan dalam penulisan nama Direktur Penyidikan KPK.

"Ini palsu baik isi dan formatnya. Nama direktur penyidikan sebagaimana surat tersebut juga salah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi MCWNEWS melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).

Untuk diketahui, beredar surat panggilan pemeriksaan dari KPK terhadap Yusuf Wonda dengan Nomor Spg46/DIK.01.00/23/09/2022. Dalam surat yang beredar tersebut, dijelaskan pemanggilan Yusuf Wonda berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020.

Surat tersebut menjelaskan bahwa keterangan Yusuf Wonda sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020. Yusuf Wonda diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yusuf diminta hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022, pukul 10.00. dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Yusuf Wonda diduga telah melakukan korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020.

Namun, surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK atas nama Muh Ridwan Saputra. Padahal, nama Direktur Penyidikan KPK saat ini yaitu, Kombes Asep Guntur Rahayu. (ads)


Komentar

Berita Lainnya