KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai Tersangka pada 26 September

Kamis, 22 September 2022 11:34 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022, mendatang. Lukas bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan bahwa surat panggilan ulang pemeriksaan terhadap Lukas Enembe telah dikirimkan KPK pada Senin, 12 September 2022, lalu. Surat panggilan tersebut dikirimkan setelah Lukas absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," ujar Ali.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," imbuhnya.

KPK berharap Lukas dapat memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, keterangan Lukas sangat dibutuhkan. KPK mempersilakan Lukas untuk membantah ataupun mengklarifikasi kasusnya di hadapan penyidik.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya