KPK: Pencucian Uang Hasil Korupsi Kerap Dilakukan di Negara Tax Haven

Sabtu, 27 Agustus 2022 14:03 WITA

Card image

Diskusi kolaborasi antara KPK dengan Civil 20 (C20) Anti-Corruption Working Group (ACWG), Kamis (23/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiarto berbagi pengalaman dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang melibatkan pencucian uang lintas yurisdiksi. Dari pengalamannya, pencucian uang hasil tindak pidana korupsi kerap dilakukan di negara tax haven.

Demikian dibeberkan Ariawan saat menghadiri diskusi kolaborasi antara KPK dengan Civil 20 (C20) Anti-Corruption Working Group (ACWG) yang bertemakan 'Pengarusutamaan Prinsip Antikorupsi, Pencucian Uang, dan Pemulihan Aset bagi Profesi Hukum' di Ashley Hotel Jakarta, Kamis (23/8/2022).

"Pencucian uang hasil tindak pidana korupsi seringkali dilakukan di negara-negara tax haven dan yang difasilitasi oleh profesional, termasuk ‘noble profession’ seperti advokat," kata Ariawan melalui keterangan resmi dari KPK, Sabtu (27/8/2022).

Tak hanya itu, Ariawan mengungkap bahwa pencucian uang hasil korupsi biasanya kerap dibantu oleh advokat. Oleh karenanya, KPK mengingatkan para advokat untuk dapat bekerja sama mencegah dan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi.

"KPK berharap profesi hukum turut serta menjadi gatekeeper yang menjaga Indonesia agar bebas dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bukannya gate keeper yang memfasilitasi pencucian uang," terangnya.

Untuk diketahui, diskusi tersebut diikuti oleh KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lokataru, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kemudian para peserta lainnya dari perwakilan firma hukum, notaris, konsultan pajak, serta masyarakat sipil.

Pada kesempatan ini, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fitriadi Muslim juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana. Dalam praktiknya, pengawasan umumnya memang belum efektif.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya