Kejati Papua Usut Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Milik Pemda Mimika

Jumat, 26 Agustus 2022 19:38 WITA

Card image

Kajati Papua Nikolaus Kondomo SH.,MH (kanan) bersama Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Irwanuddin Tadjuddin, SH.,MH (kiri) saat menggelar pres rilis, Jumat, (26/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 Tahun Anggaran 2015-2022 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Pengadaan pesawat dan helikopter tersebut diduga merugikan keuangan negara. 

"Kejati Papua saat ini menangani satu perkara atas laporan masyarakat terkait pengadaan operasional pesawat terbang jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," beber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Papua, Nikolaus Kondomo, Jumat (26/8/2022).

Kondomo menjelaskan, mulanya Pemda Mimika melalui Dinas Perhubungan memesan dua pesawat untuk melayani masyarakat Mimika. Adapun, anggaran untuk dua pesawat tersebut bersumber dari APBD murni tahun 2015 senilai lebih dari Rp79 miliar. Kemudian, dianggarakan kembali pada APBD perubahan sebesar lebih dari Rp85 miliar.

"Lalu Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika melakukan kontrak kerjasama dengan Asian One Air, tentang pengadaan dan Operasional pesawat dengan nilai kontrak awal adalah Rp79 Miliar lebih, lalu dilakukan penambahan pada 14 September 2015 senilai Rp6 Miliar lebih. Sehingga nilai kontrak menjadi Rp85,7 Miliar," jelasnya.

Kondomo merincikan, harga pesawat untuk Grand Caravan senilai Rp34 Miliar. Sementara, untuk Hellikopter senilai Rl43,8 Miliar lebih. Harga pesawat tersebut kemudian ditambah mobilitas, pengadaan, pemasangan AP, STOL, hingga biaya pra operasi, total mencapai Rp85,7 Miliar lebih.

Kemudian, ditambahkan Kondomo, pembayaran tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, uang muka sebesar 20 persen. Lalu termin berikutnya, 70 persen, dan termin kedua sebesar 30 persen.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya