KPK Periksa Anak Mantan Gubernur dan Eks Ketua Gerindra Maluku Utara, Ini yang Didalami

Rabu, 21 Februari 2024 13:18 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dkk pada Rabu (21/2/2024), kemarin.

Keempat orang tersebut yakni, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif; PNS Biro PBJ Malut, Arafat Talaba; Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Elang Kusnandar Prijadikusuma; serta anak kandung mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Thariq Kasuba.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada tersangka AGK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/2/2024).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Abdul Ghani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi