KPK Periksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Gereja

Kamis, 05 Oktober 2023 15:15 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, hari ini. Sedianya, Eltinus Omaleng dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Eltinus Omaleng dikabarkan sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia bakal dikonfirmasi soal penyidikan pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

"Hari ini (5/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Eltinus Omaleng (Bupati Mimika)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/10/2023).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

Keempat tersangka tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW).

KPK menyebut empat tersangka baru kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, menerima keuntungan sebesar Rp3,5 miliar. Sementara itu, negara justru mengalami kerugian hingga mencapai Rp11,7 miliar akibat perbuatan para tersangka.

Adapun, peran pada tersangka baru tersebut yakni, Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya yang merupakan orang kepercayaan Eltinus Omaleng bertugas untuk mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Arif dan Budiyanto menerima fee atas perintah menyimpang tersebut.

Sementara, Gustaf Urbanus berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas pembangunan gereja tersebut. Namun, tugasnya tersebut tidak dijalankan dengan sesuai oleh Gustaf. Ia tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat.aehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya