KPK Periksa Ketua DPD Demokrat Lampung soal Rapat dengan PT Garuda Indonesia

Senin, 12 Desember 2022 02:13 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat ditemui mcwnews di ruangnya, Senin (12/12/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua DPD Demokrat Lampung, Atte Sugandi ihwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dengan PT Garuda Indonesia yang salah satunya membahas pengadaan armada pesawat Airbus. Atte diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014.

"Atte Sugandi (Anggota DPR RI Periode 2009-2014/Ketua DPD Demokrat Lampung), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan dalam RDP antara PT Garuda Indonesia dengan Komisi 6 DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Sedianya, Atte Sugandi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat untuk PT Garuda Indonesia Tbk, pada Kamis (8/12/2022). Atte diduga mengetahui ihwal usulan pengadaan armada pesawat untuk PT Garuda Indonesia saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Sementara itu, satu saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis lalu. Saksi tersebut yakni, Direktur PT Permata Berlian Realty atau Pengelola Apartemen Somerset Berlian Jakarta. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015 dan telah menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan tersebut. Tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR.

{bbseparator}

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Anggota DPR RI tersebut yakni, Chandra Tirta Wijaya (CTW). Chandra bersama pihak lainnya termasuk korporasi diduga menerima suap Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Ali.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.

Sayangnya, KPK belum dapat menjelaskan secara terang benderang terkait konstruksi kasus ini. KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. 

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah divonis bersalah atas kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Emirsyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dalam putusan di tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315 dolar Singapura subsider dua tahun penjara.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya


Bendesa Berawa Segera Disidangkan