KPK Periksa Ketum PKB Muhaimin Iskandar Terkait Korupsi di Kemnaker

Kamis, 07 September 2023 13:00 WITA

Card image

Ketum PKB Muhaimin Iskandar Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi, Kamis (7/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, hari ini. Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Selasa (5/9/2023). 

Sedianya, Gus Imin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Imin dimintai keterangannya dalam tupoksinya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pantauan di lapangan, Imin telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Wakil Ketua DPR RI tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.45 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Imin tampak santai dengan dikawal ajudannya saat tiba di Gedung KPK. Ia enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya hari ini. Ia hanya memastikan dalam kondisi yang sehat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Alhamdulillah," ucap Imin kepada awak media saat dikonfirmasi soal kabarnya hari ini, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sempat menjelaskan bahwa penyidik bakal mengonfirmasi Cak Imin ihwal proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. KPK berharap saksi Muhaimin Iskandar kooperatif memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali 

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman

{bbseparator}

; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya