PN Jakpus Gelar Sidang Tuntutan Lukas Enembe pada Pekan Depan
Rabu, 29 Mei 2024 09:54 WITA

Gubernur Papua Nonaktif, PUPR;GeriusOneYomanLukas Enembe. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe pada Rabu (13/9/2023), pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyusun surat tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe. Jaksa diberi waktu sepekan untuk merampungkan tuntutan tersebut.
"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya. Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu," kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Agenda sidang pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa Lukas Enembe sudah rampung. Jaksa sudah menghadirkan belasan saksi untuk menguatkan surat dakwaan. Lukas juga sudah diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi.
Oleh karenanya, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari tim jaksa pada pekan depan. Setelah itu, hakim mempersilakan tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
"Untuk selanjutnya kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," ucap Rianto.
Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar