PN Jakpus Gelar Sidang Tuntutan Lukas Enembe pada Pekan Depan

Rabu, 06 September 2023 15:54 WITA

Card image

Gubernur Papua Nonaktif, PUPR;GeriusOneYomanLukas Enembe. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe pada Rabu (13/9/2023), pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyusun surat tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe. Jaksa diberi waktu sepekan untuk merampungkan tuntutan tersebut.

"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya. Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu," kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Agenda sidang pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa Lukas Enembe sudah rampung. Jaksa sudah menghadirkan belasan saksi untuk menguatkan surat dakwaan. Lukas juga sudah diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi.

Oleh karenanya, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari tim jaksa pada pekan depan. Setelah itu, hakim mempersilakan tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

"Untuk selanjutnya kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," ucap Rianto.

Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. 

Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

{bbseparator}

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.


Reporter: Satrio
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya