KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Gereja Kingmi

Rabu, 14 Desember 2022 05:10 WITA

Card image

Salah satu saksi yang bakal diperiksa yakni, pimpinan perusahaan swasta, Rabu, (14/12/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. Salah satu saksi yang bakal diperiksa yakni, pimpinan perusahaan swasta.

Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; PNS oada Kantor Puspem Pemkab Mimika, Deassy Ceraldine Tanser; serta Ibu Rumah Tangga, Resi Masita. Keterangan ketiganya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya