KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Senin, 31 Oktober 2022 06:37 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat di wawancarai mcwnews.com, Senin (31/10/2022) Foto: satrio/mcwnews.

Males Baca?


JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, hari ini.

Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, mantan Koordinator Proyek Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto; PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika, Deassy Ceraldine Tanser; serta pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Belum diketahui apa saja yang bakal dikonfirmasi penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, keterangan ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO).

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya