KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Korupsi Bupati Mimika

Kamis, 29 Desember 2022 10:20 WITA

Card image

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy akan segera disidangkan dalam waktu dekat setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan. (Foto: dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Berkas penyidikan Eltinus Omaleng juga sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan bersama dengan satu tersangka lainnya yakni, Marthen Sawy (MS).

"Hari ini (29/12) telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa dengan Tersangka EO (Eltinus Omaleng) dan Tersangka MS (Marthen Sawy)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).

"Dari hasil penelitian Tim Jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk di uji di persidangan," sambungnya.

Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy akan segera disidangkan dalam waktu dekat setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan. Keduanya akan diadili atas perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua.

"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera dilakukan," ujar Ali.

Saat ini, Eltinus dan Marthen masih dilakukan proses penahanan. Jaksa melanjutkan masa penahanan keduanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari 29 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023. Eltinus masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marthen Sawy, dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Timur.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya