Usut Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Pejabat PT Indika Energy

Kamis, 29 Desember 2022 08:15 WITA

Card image

Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tb, Kiki Otto Kurniawan diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini, Kamis (29/12/2022). (Foto: dok.mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Kali ini, kasus tersebut diusut lewat Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tb, Kiki Otto Kurniawan.

Pejabat perusahaan yang bergerak di bidang tambang tersebut diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Kendati demikian, belum diketahui dengan pasti apa yang bakal didalami penyidik KPK dari keterangan Kiki Otto Kurniawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Kiki Otto Kurniawan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).

Belakangan, KPK mengusut kasus Lukas Enembe lewat petinggi PT Indika Energy Tbk sebagai saksi. Sebelum Kiki Otto Kurniawan, KPK telah lebih dulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk, M Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.

Sayangnya, Arsjad Rasjid tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK berencana segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tersebut. KPK mengingatkan Arsjad untuk kooperatif pada panggilan berikutnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

 

Reporter: Satrio

Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya