KPK Serahkan Aset Rampasan Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

Rabu, 12 Juli 2023 18:51 WITA

Card image

Ketua KPK Firli Bahuri Serahkan Aset Rampasan untuk Kemenkumham secara Simbolik ke Menteri Yasonna Laoly, Rabu (12/7/2023). (Foto: Dok.KPK)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Aset itu diperoleh dari rampasan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Adapun, aset tersebut berupa tanah beserta bangunan senilai Rp28.431.521.000 (Rp28 miliar) dan dua unit mobil seharga Rp469.409.000 (Rp469 juta). Penyerahan aset dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). 

Acara serah terima aset dilaksanakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (12/7/2023). Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung aset tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Firli mengatakan, perampasan aset merupakan cara KPK untuk memberikan efek jera kepada koruptor selain dengan hukuman pidana penjara. 

Menurut Firli, perampasan aset bakal membuat koruptor mengalami kesulitan eknomi. Cara ini dinilai ampuh lantaran koruptor tidak takut dipenjara melainkan lebih takut miskin.

“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Firli menegaskan pihaknya tidak pernah berhenti memberantas korupsi di Tanah Air. Dia menyebutkan sejak KPK berdiri ada sebanyak 1.605 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pada periode Januari hingga Juni 2023, lembaga antirasuah menetapkan 89 tersangka, sebanyak 80 tersangka di antaranya sudah ditahan. 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memberikan apresiasi kepada KPK karena untuk kesekian kalinya memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham. 

Yasonna memastikan aset berupa tanah dan bangunan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya