KPK Setor Uang Korupsi Bansos Juliari Batubara Rp16,2 Miliar ke Negara

Senin, 29 Agustus 2022 19:58 WITA

Card image

Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp16,2 miliar ke kas negara. Uang sebesar Rp16,2 miliar tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penyetoran uang tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Di mana, putusan pengadilan menyatakan bahwa salah satu barang bukti yang berhasil diamankan dari mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (29/8/2022).

"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu terpidana yaitu Matheus Joko Santoso," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan, barang bukti yang sempat diamankan dari penangkapan Matheus Joko saat itu yakni, berupa uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat, dan dollar Singapura. KPK saat ini sedang mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," pungkasnya. (ads)


Komentar

Berita Lainnya