KPK Telusuri Aliran Uang Lukas Enembe dari Jakarta hingga Batam

Senin, 09 Januari 2023 03:31 WITA

Card image

Gubenur Papua, Lukas Enembe. (Foto: dok.Sevianto/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri bukti-bukti dugaan korupsi Gubenur Papua, Lukas Enembe. KPK menelusuri bukti korupsi Lukas mulai dari daerah Papua, Jakarta, hingga ke Batam. Bukti tersebut juga ditelusuri lewat puluhan saksi.

"Sehingga, kami kemudian sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi. Tidak hanya di Jakarta dan Papua, sampai ke Batam kan, Sulawesi, Medan, kami lakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeladahan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Pemeriksaan saksi hingga penggeledahan sejumlah lokasi tersebut, dijelaskan Ali, untuk menelusuri dugaan aliran uang korupsi Lukas Enembe. Diduga, Lukas telah mengalihkan sejumlah uang hasil korupsinya ke sejumlah aset di Jakarta hingga Batam.

"Tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK membuka peluang menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, KPK mengendus adanya pengalihan hasil korupsi Lukas ke sejumlah aset. Oleh karenanya, KPK melakukan upaya penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut.

"Ya masih melengkapi dan menelusuri lebih lanjut dugaan aliran uang yang diterima yang kemudian apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU kah atau yang lain terkait dengan penelusuran aset," bebernya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya