Usai Ditetapkan Tersangka Penyuap Lukas Enembe, Bos PT Tabi Bangun Papua Langsung Dipenjara

Kamis, 05 Januari 2023 11:40 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (5/1/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

"Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Rijatono. Dia dijebloskan ke penjara setelah rampung diperiksa dan diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Tersangka penyuap Lukas Enembe itu ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim enyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ungkap Alex.

Kasus ini bermula ketika Rijatono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, perusahaan tersebut diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi.

Rijatono kemudian melakukan lobi-lobi ke Lukas Enembe untuk mendapatkan proyek di Papua. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat. Singkatnya, Rijatono mendapatkan proyek di Papua dari Lukas Enembe dengan janji adanya pemberian sejumlah uang.

"Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," bebernya.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang didapatkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

 

Reporte: Putra

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya