KPK Terima Laporan 395 Barang Gratifikasi saat Hari Raya Idul Fitri

Senin, 16 Mei 2022 15:26 WITA

Card image

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selama Hari Raya Idul Fitri telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, nilai taksir gratifikasi mencapai Rp274 juta.

Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4,3 juta; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153 juta;

Kemudian 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32,2 juta; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83,7 juta.

"Saat ini barang-barang yang dilaporkan sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor," terangnya, Senin (16/5/2022).

Ditambahkan, KPK masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan diupdate pada kesempatan berikutnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Maryati Kuding. (ag)


Komentar

Berita Lainnya