KPK Tetapkan Hakim MA Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Jumat, 23 September 2022 09:48 WITA

Card image

Ketua KPK Firli Bahuri saat Menggelar Konpers OTT terkait Pengurusan Perkara di MA, Jumat (23/9/2022), dini hari. (Foto: Dok. KPK)

Males Baca?

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022). Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria; Muhajir Habibie; Edi Wibowo (panitera MA); Albasri; Elly Tri; Nurmanto Akmal (PNS MA); Yosep Parera; dan Eko Suparno.

Tak hanya itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 atau setara Rp2,17 milkar dan Rp 50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta," ujar Firli.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS," ditambahkan Firli. (ads)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya