KPK Usut Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api Lewat Kepala Security

Rabu, 10 Mei 2023 13:49 WITA

Card image

Kepala Security Graha Lestari bernama Timan diperiksa KPK di gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api lewat satu orang saksi, hari ini. Adapun, satu saksi tersebut yakni, Kepala Security atau keamanan Graha Lestari bernama Timan.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Timan Kepala Security Graha Lestari," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah dari keterangan kepala keamanan Graha Lestari tersebut. Pun demikian kaitannya dengan kasus ini. Namun, KPK membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka kasus ini.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan piham pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya