Jadi Tersangka KPK, Begini Peran Licik Pengacara Lukas Enembe
Rabu, 29 Mei 2024 04:51 WITA

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Sekaligus Penahanan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka Advokat Stefanus Roy Rening (SRR). Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
"Atas temuan fakta-fakta tersebut, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Selasa (9/5/2023).
"Selanjutnya KPK berdasarkan kecukupan alat bukti menetapkan dan mengumumkan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ghufron menambahkan.
Ghufron membeberkan sejumlah perbuatan Stefanus Roy Rening yang dianggap merintangi penyidikan Lukas Enembe. Ghufron menyebut Stefanus melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas.
"Diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum," terangnya.
Mulanya, Ghufron menjelaskan bahwa Stefanus Roy kenal dan bertemu dengan Lukas enembe pada 2006. Saat itu, Lukas maju dalam Pilkada Gubernur Papua. Keduanya intens menjalin komunikasi. Bahkan, hingga saat ini.
"Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Ghufron.
Singkat cerita, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Penetapan tersangka hingga penahanan Lukas Enembe sempat diwarnai drama. Mulai dari menolak diperiksa hingga mengeluh sakit yang dideritanya.
Lukas kemudian menunjuk Stefanus sebagai Kuasa Hukumnya. Stefanus diduga menggunakan cara-cara licik dalam membela kliennya. Ghufron membeberkan, Stefanus diduga menyusun beberapa rangkaian skenario.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar