Jadi Tersangka KPK, Begini Peran Licik Pengacara Lukas Enembe

Selasa, 09 Mei 2023 21:53 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Sekaligus Penahanan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka Advokat Stefanus Roy Rening (SRR). Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

"Atas temuan fakta-fakta tersebut, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Selasa (9/5/2023).

"Selanjutnya KPK berdasarkan kecukupan alat bukti menetapkan dan mengumumkan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ghufron menambahkan.

Ghufron membeberkan sejumlah perbuatan Stefanus Roy Rening yang dianggap merintangi penyidikan Lukas Enembe. Ghufron menyebut Stefanus melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas.

"Diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum," terangnya.

Mulanya, Ghufron menjelaskan bahwa Stefanus Roy kenal dan bertemu dengan Lukas enembe pada 2006. Saat itu, Lukas maju dalam Pilkada Gubernur Papua. Keduanya intens menjalin komunikasi. Bahkan, hingga saat ini.

"Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Ghufron.

Singkat cerita, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Penetapan tersangka hingga penahanan Lukas Enembe sempat diwarnai drama. Mulai dari menolak diperiksa hingga mengeluh sakit yang dideritanya.

Lukas kemudian menunjuk Stefanus sebagai Kuasa Hukumnya. Stefanus diduga menggunakan cara-cara licik dalam membela kliennya. Ghufron membeberkan, Stefanus diduga menyusun beberapa rangkaian skenario.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya