LBH Papua Kawal Perjuangan Nakes RSUD Abepura yang Belum Menerima Insentif Covid-19

Minggu, 26 Maret 2023 17:35 WITA

Card image

Saat Nakes bersama LBH Papua menggelar Jumpa Pers soal insentif Covid-19 intervensi RSUD Abepura, Sabtu (25/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?


JAYAPURA - Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Ini dikarenakan mereka tak kunjung menerima insentif Covid-19.

Perjuangan para nakes untuk mendapat haknya sudah berlangsung sejak lama, sejak wabah Covid-19 yakni tahun 2020 hingga 2022. Dana terangkum miliaran rupiah belum lunas terbayar.

Perwakilan Analis di LBH Papua, Sunarti membeberkan nominal hak yang belum dibayarkan kepada nakes, baik rumah rawat, laboratorium dan lainnya.

Untuk insentif Covid-19 bagian Instalasi yang belum diibayarkan tahun 2020 Rp1.380.000.000, tahun 2021 Rp690.000.000 dan di tahun 2022 Rp2.760.000.000. 

"Untuk Farmasi tahun 2020 Rp360.000.000, tahun 2021 Rp160.000.000, dan tahun 2022 Rp705.000.000. Sementara untuk kebidanan dan keperawatan datanya menyusul," kata Sunarti didampingi rekan sejawatnya, Sabtu (25/3/2023).

Sementara tim LBH Papua melalui Departemen Hukum dan Advokasi, Aristoteles A Howay mengaku pihaknya telah mengawal kasus para nakes tersebut hingga Kementerian di Jakarta.

"Kami sudah menyurat ke BPK di Jakarta atas dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 oleh RSUD Abepura, menyurat ke Kemenkumham dan sudah dilakukan  audiensi. Kami sudah menyurat ke Inspektorat dan juga sudah ditindaklanjuti dengan audensi. Kami juga sudah menyurat ke Menteri Keuangan dan Komisi III DPRP," ungkap Aristoteles.

Pihaknya meminta kepada instansi yang belum merespon, kiranya segera direspon. Untuk Kemenkumham sudah meminta klarifikasi ke RSUD, namun belum ada jawaban.

{bbseparator}

"Surat klarifikasi akan dikirim sebanyak 3 kali, kalau tidak direspon akan dilanjutkan ke laporan. Maka kami harap manajemen RSUD Abepura kooperatif," sambungnya.

Dikatakan, karena proses yang panjang hingga belum membuahkan hasil, para nakes melakukan aksi pembentukan spanduk saat kedatangan Presiden Joko Widodo ke Jayapura 20 Maret 2023 kemarin.

Atas aksi ini menurutnya, mereka lantas dinilai oleh Direktur RSUD Abepura sebagai tindakan yang melanggar disiplin pegawai. Sehingga para nakes ini kemudian mendapat panggilan.

Pihaknya menyampaikan bahwa apa yang dilakukan para nakes adalah untuk mencari keadilan atas hak-hak mereka yang belum dibayar. 

"Sehingga wajar saja, tak kala mencari keadilan kesana sini namun belum dapat kabar baik, sehingga Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara ini menjadi tujuan akhir penyampaian aspirasi, dengan harapan persoalan ada penyelesaian," ucapnya.

Selain pemanggilan, nakes juga  mendapat intervensi atas audiensi dengan Inspektorat Provinsi Papua beberapa waktu lalu. Yang pada intinya menurut RSUD, bahwa para nakes melanggar disiplin atas aksi demo tersebut.

Padahal kata Aristoteles, tidak ada aksi demo hanya setelah audiensi ada foto-foto namun ini yang dianggap melanggar disiplin. Bahkan ada perawat yang mengaku jika Direktur RSUD tidak mau tanda tangan berkas kenaikan pangkat dan sekolah lanjutan kepada para peserta demo. Mereka harus membuat surat permohonan maaf dulu baru bisa.

{bbseparator}

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay meminta pihak RSUD Abepura menyelesaikan persoalan urung adanya pembayaran insentif Covid-19. 

Pihaknya mengancam kalau tidak ditanggapi dengan baik, maka akan melaporkan ke KPK atas tuduhan  penggelapan uang.

"Soal honor nakes yang belum dibayarkan dari 2020-2022, kalau tidak segera ditanggapi maka kami akan laporkan ke KPK. Kami tidak main-main mengadvokasi klain kami," tegasnya.

Selain KPK, pihaknya akan melaporkan ke Ombudsman RI atas penyelenggaraan pemerintahan yang tidak baik karena ada diskriminasi yang diterima nakes RSUD Abepura.

"Ini ada pelanggaran akses penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jangan menyesal jika nanti kita laporkan ke Ombudsman RI, dan Komisi ASN di Jakarta, sehingga jangan ada lagi ASN dipanggil dan intervensi. Kenaikan pangkat itu hak semua ASN," tuturnya.

"Kita akan tempuh melalui jalur perdata, pidana dan administrasi negara. Kita lihat saja seperti apa, yang jelas ini ada hak nakes yang harus diperjuangkan," pungkasnya.

Reporter: Edy
Editor: Edy


Komentar

Berita Lainnya