Masa Penahanan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BTS Diperpanjang

Minggu, 26 Mei 2024 14:33 WITA

Card image

Kejagung Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, Sabtu (25/3/2023). (Foto: Dok.Andre/Puspenkum)

Males Baca?


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. 

Sebelumnya tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, adapun tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 sampai degan April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Kemudian tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 hingga 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 sampai dengan 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dan terakhir yakni tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 7 April 2023 hingga 6 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," jelas Sumedana, Sabtu (25/3/2023).

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya