Libatkan Perguruan Tinggi, Itjen Kemendikburistek Gelar Kampanye Membudayakan Anti-Fraud

Jumat, 14 Juli 2023 06:12 WITA

Card image

Pembicara Kampanye Membudayakan Anti-Fraud bertempat di Hotel Pullman Bali Legian Beach, Rabu (12/7/2023). (Foto: Dok.Unud)

Males Baca?

"Hasil dari aksi sosialisasi ini diharapkan peserta dapat menularkan atau mendiseminasikan kepada seluruh pegawai di unit kerjanya dan dapat juga mengimplementasikan program-program ini di unit kerjanya masing-masing," ujar Inspektur Investigasi.

Sementara Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana dalam sambutannya menyampaikan  fraud atau kecurangan didefinisikan suatu perbuatan ketidak jujuran yang disengaja untuk mengambil sesuatu, mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan yang dapat merugikan negara maupun orang lain. 

Fraud atau kecurangan tidak selalu ditunjukkan dengan adanya bentuk suatu kejahatan tetapi hasil dari perbuatan fraud tersebut mengakibatkan kerugian yang besar dan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat dan pemerintahan. 

Begitu besar dampak perbuatan fraud ini diharapkan para pengambil kebijakan atau pengelola anggaran mengetahui apa yang dimaksud dengan perbuatan fraud dan membangun sistem untuk mencegah terjadinya perbuatan fraud. Itjen Kemendikbudristek sebagai APIP memiliki tugas untuk mengawal anggaran fungsi pendidikan yang bersumber dari APBN dalam upaya pengawalan tersebut perlu melakukan pencegahan fraud mulai dari sosialisasi, diseminasi dan juga melalui tindakan-tindakan proses pengawasan lainnya.

"Oleh karena itu kegiatan Membudayakan Anti Fraud merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang akan membangun, membentuk perilaku kepada seluruh aparat pemerintah untuk dapat melakukan suatu perbuatan-perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dengan memegang nilai-nilai integritas," ujar Irjen. (unud.ac.id)


Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya