Lima Orang Bersaksi Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RS Mangusada Badung

Selasa, 07 Februari 2023 16:37 WITA

Card image

Para saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/2/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghadirkan lima orang saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Alkes (alat kesehatan) dan kendaraan rumah sakit (RS) Mangusada, Badung, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/2/2023).

Kelima saksi tersebut yakni dr. Agus Bintang Suryasi M.Kes, dr. I Made Nurija M.Kes, Gusti Agung Ngurah Sugiantara, I Ketut Nukariana ST, dan Ni Ketut Armawati. Dalam surat panggilan JPU, diketahui kelima saksi ini dari pihak RS Mangusada, Badung.

JPU Nengah Astawa mengatakan mereka dihadirkan untuk digali keteranganya terkait pengadaan alkes di RS Mangusada Badung. 

"Kita hadirkan lima saksi hari ini. Salah satunya mantan direktur RS Mangusada," kata Nengah Astawa.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa, terdakwa I Ketut Budiarsa S.Km, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara melawan hukum. Terdakwa ikut serta dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya merupakan kewenangan daripada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Di samping itu, penyusunan HPS tersebut  dilakukan tanpa didasarkan atas hasil survey sehingga nilai HPS menjadi tidak wajar dan menimbulkan pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa. Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

Dalam hal ini telah memperkaya Ni Ketut Widyawati sebesar Rp10 juta, I Wayan Bagiarta Rp335.917.050, Muhammad Yani Khanifudin ST Rp279.938.424, PT Emas Indo Appliance Rp65 juta, Drs IB Mudiartha sebesar Rp68 juta, I Made Susila Rp1.273.629.325, Nino Adtya Maryono Rp635.390.000 dan memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp3.397.708.271. Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Badung yang ditimbulkan sebesar Rp6.287.846.

Editor: Adyu


Komentar

Berita Lainnya