BREAKING NEWS: Kantor Dinas PUPRPERKIM Papua Digeledah KPK Terkait Kasus Lukas Enembe 

Selasa, 07 Februari 2023 11:28 WITA

Card image

Kantor Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPERKIM) Provinsi Papua, di Jalan Sumatera Nomor 15 Dok IV, Jayapura Utara, Papua, (Foto: dok. Edy/mcw)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPERKIM) Provinsi Papua, di Jalan Sumatera Nomor 15 Dok IV, Jayapura Utara, Papua, tiba-tiba didatangi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini. Kedatangan petugas KPK di Kantin Dinas PUPRPERKIM Papua dikawal dengan jajaran kepolisian.

Petugas KPK mendatangi Kantor Dinas PUPRPERKIM Papua dalam rangka upaya hukum penggeledahan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), dan kawan-kawannya (dkk).

"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PUPRPERKIM Papua, dalam perkara tersangka LE dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

KPK hingga kini masih mencari bukti tambahan untuk menguatkan sangkaan terhadap Lukas Enembe. Kendati demikian, belum diketahui apa saja yang diamankan penyidik KPK dari Kantor Dinas PUPRPERKIM Papua. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.

"Masih berlangsung penggeledahan. Akan diinfokan perkembangannya," ungkap Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya